Musyawarah Penetapan RPJMDes, Babinsa Hadiri Rapat di Kantor Desa

    Musyawarah Penetapan RPJMDes, Babinsa Hadiri Rapat di Kantor Desa
    Terkait dengan penyusunan RPJMDes Desa Mandung, Peltu Nuralim Babinsa  Koramil 06/Wedung  Kodim 0716/Demak menghadiri acara Musyawarah Penetapan RPJMDes Tahun 2025 di kantor Desa Mandung Kecamatan Wedung Kabupaten Demak,

    DEMAK – Terkait dengan penyusunan RPJMDes Desa Mandung, Peltu Nuralim Babinsa  Koramil 06/Wedung  Kodim 0716/Demak menghadiri acara Musyawarah Penetapan RPJMDes Tahun 2025 di kantor Desa Mandung Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, Kamis (29/02/2024).

    Hadir dalam giat tersebut Kades Desa Mandung Bapak Hartono, Kasi Permades Kecamatan Bapak Suharto, Ketua BPD Bapak Rahmat beserta Anggota, Ketua Karangtaruna Bapak Nurul Aini beserta Anggota, Babinsa Peltu Nuralim, Bhabinkamtibmas Aiptu Jayadi, Tokoh Agama Masyarakat kurang lebih 30 Orang.

    RPJMDes singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJMDes dibuat berdasar masa jabatan Kepala Desa untuk sekali masa jabatan, selama enam tahun. Isinya berupa, hal-hal apa saja yang ingin dicapai. RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes.

    RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes. RPJMDes memuat visi misi kepala Desa dan segala sesuatu yang akan dikerjakannya selama memimpin Desa. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan Desa.

    demak
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Koptu Danang, Operator Mesin Molen Andalan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Lakukan Bincang Santai Dengan Warga...

    Berita terkait